ZONAUTARA.com – Seorang pemuda di Surabaya, M Syifak (25), sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pencurian dan perusakan barang. Syifak menjadi terdakwa setelah diduga merusak jok motor dan mencuri tas berisi uang Rp 5 ribu. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 11 April di parkiran kantor Shopee Express, Surabaya.
Meski nilai uang yang dicuri terhitung kecil, kasus ini tetap dibawa ke pengadilan. Sidang yang berlangsung di Ruang Sari PN Surabaya pada Selasa, 7 Juli 2026, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti yang menyatakan bahwa terdakwa menyasar sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 5244 BV milik Dicky Prasetya, saat diparkir.
“Terdakwa merusak jok 1 unit sepeda motor merk Honda Vario setelah melihat situasi di tempat parkir tersebut aman,” kata JPU Renanda membacakan dakwaan.
Syifak diduga membobol jok motor dengan tangan kosong dan mengambil tas hitam yang berisi dompet merk Lacoste serta uang tunai Rp 5 ribu milik korban.
Total kerugian materiil akibat tindakan tersebut mencapai jutaan rupiah, karena selain uang tunai, jok motor rusak dan tas bermerek yang hilang. Jaksa menjelaskan bahwa korban, Dicky Prasetya, mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta. Dalam kasus ini, Syifak didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini menyoroti bahwa meski nominal kerugian kecil, tindakan kriminal tetap harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Diolah dari laporan Detik.

