ZONAUTARA.com – Sejumlah barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai hasil penggeledahan di rumah kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, telah tiba di Polda Metro Jaya. Penggeledahan dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti tersebut dikawal ketat oleh personel Brimob menuju Polda Metro Jaya dengan kendaraan taktis.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, dan Rp100 juta. “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Totok kepada wartawan.
Saat penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting serta handphone yang ditemukan di lokasi tersebut. Selain itu, terdapat foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah dan barang dalam brankas tersebut. Terkait dengan identitas pemilik rumah, Totok mengaku penyelidikan masih dilakukan lebih lanjut. “Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Seorang saksi juga turut dibawa oleh penyidik ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi terus bekerja untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini, termasuk untuk mengonfirmasi identitas pemilik rumah dan kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

