ZONAUTARA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024. Tersangka tersebut adalah JND, Direktur PT Asaykhana, yang juga mengendalikan beberapa perusahaan lainnya seperti CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, dan lainnya.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa JND bersama pelaku lainnya diduga melakukan rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16 miliar. “Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/7).
Praktik rekayasa proyek fiktif ini terjadi pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama periode 2023-2024. Atas perbuatannya, JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 06 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang,” lanjut Dapot.
Sebelumnya, Kejati Jakarta juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus korupsi serupa di lingkungan Kementerian PU. Beberapa di antaranya adalah Dwi Purwantoro, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, dan YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa, yang terlibat dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

