ZONAUTARA.com – Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, membantah bahwa ada penundaan dalam pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan bersama pemerintah meskipun telah ada dorongan dari berbagai pihak untuk membahasnya tahun ini. Ia menyatakan bahwa pada waktunya, anggota dewan akan segera membahas RUU tersebut melalui rapat Bamus di kompleks parlemen, Kamis (9/7).
Cucun mengklarifikasi bahwa tidak ada alasan penundaan, dan proses pembahasan akan dilanjutkan apabila sudah masuk agenda rapat pimpinan dan Bamus. “Enggak, enggak ada yang ditunda. Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapi, kita bahas di pimpinan, kemudian di Bamus-kan,” ungkap Cucun.
Selain itu, Cucun juga menyebut bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pemilu belum diserahkan kepada para ketua umum partai seperti yang dikabarkan. Menurutnya, DIM harusnya diserahkan terlebih dahulu kepada DPR sebelum dibahas lebih lanjut. “Kok ke parpol? Kalau DIM-nya pasti kan masuk dulu ke DPR dulu kan,” tegasnya.
Dalam perkembangan terkait, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Komisi II belum mendapatkan lampu hijau dari pimpinan DPR untuk membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara resmi. Meski begitu, mereka telah mengadakan rapat dengan pakar dan pemerhati pemilu serta menyusun 28 DIM yang diserahkan ke masing-masing fraksi. Namun, rapat dan penyusunan DIM ini dilakukan di luar prosedur resmi pembahasan RUU yang seharusnya diawali dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
“Kami lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan MK, kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisir masalah,” jelas Rifqinizamy Karsayuda.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

