ZONAUTARA.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah dilakukan oleh Kepolisian. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Febrie.
Febrie mengimbau masyarakat untuk secara bijaksana menyikapi informasi berdasarkan fakta hukum agar memperoleh pemahaman yang benar. Selain penindakan pidana khusus, Kejaksaan Agung juga terus melanjutkan penanganan sejumlah perkara seperti kasus transfer pricing dan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di sisi lain, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga menjalankan tugas lainnya seperti memastikan optimalisasi penerimaan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Febrie menekankan bahwa ini adalah bagian dari usaha memaksimalkan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi, termasuk Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik.
Diolah dari laporan Antara.

