IPW Apresiasi Prabowo dalam Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

IPW mengapresiasi peran Presiden Prabowo dalam pengungkapan kasus korupsi Febrie Adriansyah.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan tiga kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sugeng menyatakan bahwa terbukanya kasus ini tak lepas dari dukungan Presiden Prabowo. “Penyidikan ini dilakukan oleh Kepolisian dan saya rasa tidak mungkin kasus ini bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian apabila tanpa restu atau tanpa persetujuan dari Presiden Prabowo,” ujar Sugeng lewat pesan suara, Minggu (12/7/2026).

Menurut Sugeng, kasus korupsi yang menyangkut Febrie Adriansyah ini dianggap sebagai kasus besar atau high profile, mengingat dalam hampir 25 tahun terakhir, belum ada seorang Jampidsus yang terjerat kasus korupsi. “Terungkapnya kasus korupsi yang menjerat Saudara Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, adalah satu pengungkapan kasus yang menurut saya spektakuler. Karena dalam hampir 25 tahun masa pemerintahan ke belakang, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang terkena kasus korupsi. Jadi kasus ini adalah kasus high profile. High profile mengenai Jampidsus yang sepertinya mustahil bisa dilakukan,” tutur Sugeng.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga mengungkapkan pesan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus ini, menekankan pentingnya solidaritas dan kerja maksimal dari seluruh aparat penegak hukum. “Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan kasus ini. Habiburokhman menyebutkan bahwa panja akan memanggil seluruh pihak yang terkait untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum. “Semua dipanggil,” ujarnya saat ditanya mengenai siapa saja yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejagung RI. “Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com