ZONAUTARA.com – Kepolisian menangkap KM, seorang pria yang diduga menjadi pelaku penusukan acak di beberapa lokasi di Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang oleh tim Polsek Jatiuwung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa KM diamankan untuk menyelidiki keterlibatannya dalam rangkaian tindakan penganiayaan di sedikitnya lima lokasi. Lokasi tersebut meliputi Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 Cibodasari; serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 Kelapa Dua.
“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026) seperti dikutip Antara.
Salah satu serangan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada 11 Mei 2026, di mana korban berinisial S mengalami luka robek di punggung. Peristiwa serupa terjadi di Jalan Bawang pada 9 Juli 2026 dengan korban berinisial MZS mengalami luka di pinggang dan harus mendapatkan dua jahitan.
Dalam penggeledahan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, jaket hoodie abu-abu, dan kaus cokelat yang diduga digunakan KM saat beraksi. Penyidik masih memeriksa intensif KM dan terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi penyidikan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diolah dari laporan Tirto.id.

