ZONAUTARA.com – Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo. Mereka diduga melanggar keimigrasian dan menyalahgunakan data pribadi. Pengungkapan ini dimulai dari pengawasan keimigrasian oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 30 Juni 2026 tentang keberadaan WNA yang melakukan kegiatan mencurigakan di Kabupaten Sidoarjo. Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan pengawasan dan investigasi yang intensif.
Dalam pengawasan tersebut, petugas mengamankan tiga WNA asal China. Salah satu WNA, berinisial LGC, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Ketika petugas mengunjungi tempat tinggal LGC di Kota Batu, mereka menemukan sembilan paspor milik warga Vietnam. Warga negara Vietnam tersebut ditemukan di sebuah vila tak jauh dari rumah LGC, tanpa menguasai dokumen perjalanan mereka.
Para petugas kemudian menangkap semua WNA tersebut dan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk membentuk tim investigasi gabungan guna menyelidiki dugaan tindak pidana lain. Total 15 WNA, terdiri dari lima WN China dan 10 WNA Vietnam, telah ditahan bersama lima warga Indonesia yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, termasuk pembukaan dan penguasaan rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pelanggaran ini juga melibatkan penggunaan dokumen yang tidak sah. Barang bukti seperti dokumen perjalanan, telepon genggam, laptop, dan perangkat elektronik lainnya turut diamankan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

