ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak lagi mendapatkan pengamanan dari TNI. “Sudah, sudah tidak ada (pengamanan TNI). Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (13/7).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, juga menyebutkan bahwa prajurit yang selama ini melekat kepada Febrie telah ditarik mundur. “Saya tekankan, tidak ada pengamanan melekat,” ujarnya melalui pesan singkat.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan peran yang ada, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan dugaan korupsi lainnya.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Polisi juga melakukan penggeledahan, termasuk di rumah Febrie di Sentul, Bogor, yang menyingkap uang dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan nilai sekitar Rp476 miliar.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

