ZONAUTARA.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi lebih adaptif dalam menghadapi kompleksitas hukum lintas negara. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR di kompleks parlemen pada Senin (13/7).
Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi semua pihak di tingkat nasional serta internasional. “Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” ujar Harris dalam rapat.
Menurut Harris, hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih tersebar dalam berbagai ketentuan dan praktik peradilan, yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini terkait kompetensi keadilan, pilihan hukum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional, Yuhelson, mengusulkan adanya kerja sama peradilan internasional yang lebih konkret dan praktis. Dia menilai bahwa dalam RUU maupun naskah akademik, ketentuan bantuan dari otoritas asing harus diatur dengan jelas, termasuk pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi. “Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI,” kata Yuhelson.
Yuhelson juga merekomendasikan harmonisasi antara RUU HPI dengan undang-undang lain, seperti KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Menurutnya, hubungan antara RUU dengan undang-undang lain belum dijelaskan secara komprehensif dalam naskah akademik.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

