ZONAUTARA.com – Roy Suryo, tokoh telematika Indonesia, dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih. Laporan tersebut diajukan di tengah proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga,” kata pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Abdul Gafur menegaskan bahwa tuduhan terhadap Roy Suryo tampak seperti upaya mencari-cari kesalahan. Menurutnya, pelapor justru berniat mengganggu konsentrasi tim hukum Roy Suryo. “Karena laporan yang disampaikan ini, saya sungguh yakin ini laporan yang tidak berdasar. Ini hanya mengganggu saja,” ujar Gafur.
Menurut Abdul Gafur, para pelapor membuat siniar untuk mendiskreditkan kuliah doktoral Roy Suryo di UNJ. Meski video tersebut telah dihapus, ia mengklaim bahwa bukti digital itu sudah diamankan oleh Roy Suryo. “Tapi Mas Roy itu karena pintar telematika, dia sudah download sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Gafur juga menyatakan bahwa laporan balik akan diajukan oleh Roy Suryo terhadap para pembuat podcast tersebut. Roy Suryo telah mengonfirmasi hal ini kepada tim hukumnya dan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dalam beberapa hari ke depan.
Di pihak lain, Taufik Bilfaqih mengklaim bahwa dirinya merasa difitnah oleh Roy Suryo terkait validasi gelar S-3 yang dimilikinya, dan hal ini mencoreng harga dirinya. “Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya,” ujar Bill usai melaporkan kasus ini.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

