ZONAUTARA.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menargetkan peningkatan status payung hukum pengarusutamaan HAM dalam regulasi dari tingkat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, mengingat pentingnya status hukum yang lebih tinggi untuk memperkuat kebijakan HAM secara nasional.
Saat ini, analisis pengarusutamaan HAM dalam pembuatan regulasi masih merujuk pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024. “Pisau analisis yang kita gunakan masih berupa Permen Nomor 16 Tahun 2024. Tapi kita sedang usahakan Permen ini bisa kita tingkatkan menjadi Peraturan Presiden,” kata Sofia, Senin (20/7/2026).
Menurut Sofia, apabila regulasi sekelas Perpres diterapkan, hal ini akan meningkatkan posisi tawar dan daya ikat kebijakan HAM secara lebih luas di tingkat nasional. Ini juga akan mempermudah instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah KemenHAM, dalam bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas yang bersinggungan dengan isu HAM.
“Tentunya (Perpres) akan mempermudah Bapak dan Ibu (Kanwil KemenHAM) juga untuk bekerja sama dengan dinas-dinas yang ada di wilayah,” jelas Sofia. Sofia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas Kanwil KemenHAM dalam mengawal penyusunan produk hukum daerah yang adil, inklusif, dan non-diskriminatif sesuai dengan standar HAM.
Sofia menyayangkan banyaknya kebijakan publik yang terbit di daerah namun kurang memperhatikan aspek hak asasi manusia. “Kebijakan di Indonesia sangat banyak, tapi disayangkan apabila tidak mempunyai aspek hak asasi manusia,” tegasnya.
Diolah dari laporan Tirto.id.

