KPK Tangkap Tujuh Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat

KPK menangkap tujuh dari 19 orang terkait OTT Bupati Lombok Barat dan membawa mereka ke Jakarta.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tujuh dari 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ketujuh orang tersebut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa total 19 orang terjaring dalam operasi tersebut. Namun, untuk tahap awal pemeriksaan, hanya tujuh orang yang diterbangkan dari Nusa Tenggara Barat. “Dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut, tim menangkap sejumlah 19 orang, kemudian tujuh di antaranya malam ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta.

Ketujuh orang yang dibawa tersebut terdiri atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, termasuk dalam rombongan yang diangkut ke Jakarta. Kegiatan OTT ini telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan merupakan operasi ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam upaya pengamanan barang bukti, KPK telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Bupati Lombok Barat dan ruangan strategis lainnya di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum para pihak terkait.

Pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara dan status tersangka akan disampaikan KPK melalui konferensi pers dalam waktu dekat.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com