ZONAUTARA.com – Sebanyak 79 narapidana kategori risiko tinggi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Makassar akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kepindahan ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, dalam keterangannya pada Senin (20/7).
Pemindahan ini bertujuan untuk menempatkan narapidana sesuai dengan tingkat risiko mereka, sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal tanpa mengabaikan aspek keamanan. “Langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ungkap Mulyadi.
Keberhasilan proses pemindahan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh petugas yang terlibat dalam operasi tersebut, kata Mulyadi. “Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Lapas Makassar, Gumilar Budirahayu, menjelaskan bahwa narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, maupun memiliki risiko tinggi, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” ujar Gumilar.
Menurut Gumilar, penempatan narapidana di lapas dengan tingkat pengamanan sesuai merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan proses pembinaan. “Bagi narapidana kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan,” pungkasnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

