Febri Diansyah Ditetapkan sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus

Febri Diansyah resmi jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, kini resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Febri dan timnya menggantikan pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea.

Pengumuman ini disampaikan Febri setelah mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. “Sebagai tambahan, saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA [Febrie Adriansyah],” ujar Febri pada Jumat (24/7/2026).

Febri menginformasikan bahwa kliennya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen: surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” jelasnya.

Febrie Adriansyah, saat dipindahkan ke mobil tahanan, tidak mengenakan rompi merah muda maupun borgol, telah menimbulkan perhatian. Menurut pengakuan Rudi Margono, Jamwas Kejagung sekaligus Koordinator Tim 9, situasi tersebut terjadi karena terburu-buru dan waktu yang telah larut malam.

Rudi menyampaikan, bahwa Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh tim Kortas Tipidkor Polri di sebuah rumah di kawasan Sentul. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian,” kata Rudi.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com