ZONAUTARA.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).
Menyusul pemeriksaan tersebut, sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Febrie mengatakan, “Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.”
Febrie mengungkapkan bahwa ia merasa keputusan penahanan didasarkan pada bukti yang menurutnya belum mencukupi, seraya mengatakan bahwa biasanya di “Gedung Bundar tidak pernah seperti ini”. Ia menekankan pentingnya pengkonfirmasian dan pendalaman alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru terkait dugaan TPPU ini. Surat tersebut diterbitkan dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, menyusul temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diberikan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Anang menjelaskan bahwa selain Febrie, Tim 9 juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Don Ritto, NH, dan TS, untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu sebelumnya (22/7/2026), dengan melibatkan berbagai pihak sebagai upaya transparansi.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

