ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan dari 17 orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Di antara tersangka tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Arafiq, seorang politikus Golkar, dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Menurut pengamatan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/9/2026), kedelapan tersangka mengenakan rompi oranye yang menjadi tanda mereka sebagai tahanan, dan tangan mereka diborgol saat meninggalkan ruang pemeriksaan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK. Saat ditanya oleh para jurnalis, para tersangka enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Sementara itu, tiga orang yang belum diketahui jabatannya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Pihak KPK telah menyatakan bahwa konstruksi perkara serta peran dari masing-masing tersangka akan diungkap dalam konferensi pers mendatang. Menariknya, bagi Fahd, ini adalah rompi oranye ketiganya setelah sebelumnya terjerat dua kasus lainnya yang juga ditangani oleh KPK.
Dalam OTT ini, KPK tidak hanya menangkap para pihak tersebut tetapi juga menyita barang bukti, termasuk uang senilai ratusan miliar rupiah dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Diolah dari laporan Tirto.id.

