ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan di balik penggeledahan kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada dini hari dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Langkah ini dijelaskan oleh Kejagung sebagai termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.
Kejagung beralasan bahwa penggeledahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. “Bahwa dalil pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari juga tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar jaksa dalam sidang tersebut.
Jaksa menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dirusak. Penggeledahan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan yang sah dan dilakukan serentak di tiga lokasi guna mencegah adanya komunikasi antara pihak-pihak terkait. “Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka,” tambah jaksa.
Pada kesempatan tersebut, jaksa juga mengungkap bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. “Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen,” jelasnya.
Dalam alat bukti elektronik, tercakup rekaman percakapan yang substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Jaksa juga menunjukkan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh pemborosan senilai Rp 10,5 triliun per tahun yang ditemukan dalam audit BPKP terkait program tersebut.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

