ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh perusahaan yang diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (30/7/2026) oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.
Rudi Margono menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan kasus TPPU yang sebelumnya menjerat Febrie Adriansyah. “Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus,” kata Rudi kepada wartawan di gedung Kejagung.
Perusahaan yang diperiksa meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, PT Bandung Indah Gemilang, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Rudi juga menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan ini diduga terkait dengan peran tersangka Don Ritto dan rekan-rekan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi. Dua orang di antara saksi tersebut adalah konglomerat properti Tan Kian dan pengusaha Ferry ‘Boboho’ Hongkiriwang. “Iya [benar Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang diperiksa],” konfirmasi Rudi saat diwawancarai oleh wartawan.
Pemeriksaan dan pengembangan kasus ini menunjukkan upaya Kejagung untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam jaringan kasus TPPU yang mencuat dengan penangkapan Febrie Adriansyah.
Diolah dari laporan Tirto.id.

