ZONAUTARA.com – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Penangkapan dilakukan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, dengan barang bukti satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya memutus rantai perdagangan satwa liar sejak tahap awal perburuan hingga distributor besar. “Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah,” katanya, Jumat (31/7).
Ditjen Gakkum Kehutanan sebelumnya telah mengungkap beberapa kasus penyelundupan, termasuk 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Januanto menekankan perlunya menelusuri semua pihak yang terlibat dalam perdagangan ini.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyatakan komitmen untuk menindak tegas para pelaku perdagangan dan perburuan satwa liar yang dilindungi, serta akan memanfaatkan teknologi untuk pengawasan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Tersangka didakwa melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

