ZONAUTARA.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Indonesia mengajukan usulan agar kejahatan keuangan lingkungan hidup atau green financial crime dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari kejahatan tersebut mencapai Rp1.700 triliun.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, kepada CNNIndonesia.com menyatakan bahwa langkah ini akan memudahkan pemerintah dalam mengeksekusi penegakan hukum terkait kejahatan lingkungan hidup tersebut.
Lebih lanjut, Kementerian LH berharap RUU Perampasan Aset dapat mengukuhkan Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendali Lingkungan Hidup sebagai instrumen eksekutor utama dalam penanganan green financial crime. Yudi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelamatan Lingkungan Hidup yang fokus pada penanganan pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup.
Yudi menjelaskan bahwa meskipun Satgassus tersebut bisa dibuat berdasarkan aturan perundangan yang ada, namun tinjauan hukum yang lebih kuat diperlukan melalui UU Perampasan Aset. “Negara akan lebih mudah mengembalikan ratusan hingga ribuan triliun yang digelapkan oleh kriminal-kriminal penjahat perusak lingkungan hidup atau pembunuh kehidupan di Bumi,” ujar Yudi.
Kejahatan keuangan lingkungan hidup ini disetarakan dengan kejahatan luar biasa (super extraordinary crime) dan masuk dalam kejahatan internasional utama kelima. Selain itu, Indonesia sudah menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023, dan bekerja sama menangani kejahatan ini dalam lingkup internasional.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

