Dugaan Malapraktik Operasi Katarak di Palembang Menjadi Sorotan

Keluarga pensiunan guru gugat RS setelah operasi katarak berujung duka, dugaan malapraktik diselidiki.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Suriani, seorang pensiunan guru, menjalani operasi katarak di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang dengan harapan memperoleh penglihatan yang lebih baik. Namun, harapan tersebut harus pupus setelah ia meninggal pada 10 Desember 2025, sehari setelah operasi dilaksanakan. Kasus ini kemudian membawa keluarga Suriani ke jalur hukum untuk mencari keadilan atas dugaan malapraktik.

Keluarga merasa banyak kejanggalan dalam penanganan medis yang diterima Suriani. Awalnya, Suriani dirawat di RSUD Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumsel sebelum akhirnya dirujuk ke RSMH Palembang karena ketersediaan layanan operasi katarak di sana. Pada 9 Desember 2025, ia mulai menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut, dan pada keesokan harinya operasi dilaksanakan. Operasi yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut menyisakan Suriani dalam kondisi belum sadar sepenuhnya setelah mendapat pembiusan total.

Anak almarhumah, Dita (25), menceritakan bahwa sejak awal keluarga sudah menyampaikan kekhawatiran mengenai penggunaan bius total, namun dokter menyatakan itu adalah prosedur yang diperlukan agar operasi berjalan lancar. Pasca operasi, kondisi Suriani memburuk dengan tanda-tanda vital yang menurun, hingga akhirnya meninggal dunia pada pukul 19.16 WIB di hari yang sama.

Merasa adanya kelalaian, keluarga berupaya memperoleh rekam medis dari pihak rumah sakit. Meskipun sudah mengajukan permohonan berkali-kali, rekam medis yang diterima pada 9 Januari 2026 dianggap tidak lengkap. Keluarga akhirnya mengirimkan somasi kepada RSMH pada 18 Februari 2026 dan menggugat pihak rumah sakit di hadapan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pada 6 Mei 2026.

Kuasa hukum keluarga, Ariwijaya, mengecam tindakan para dokter yang terlibat—dokter residen berinisial D, spesialis mata berinisial AS, dan dokter anestesi berinisial AL—karena diduga tidak profesional dan melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, akses informasi yang sulit mengenai rekam medis menjadi penting bagi keluarga dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus tersebut.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com