Pemprov Sulut dorong DPR RI percepat pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Febri Kodongan
Penulis: Febri Kodongan
Editor: David Sumilat
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado. (Foto: Dok. Diskominfo Sulut)

ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mendorong DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menjamin keadilan dalam alokasi anggaran sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah berbasis kepulauan.

Dorongan itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (28/8/2026).

Yulius mengatakan karakteristik pembangunan di daerah kepulauan berbeda dengan wilayah daratan. Salah satu tantangan utama adalah tingginya biaya logistik dan penyediaan pelayanan publik akibat kondisi geografis kepulauan atau islandness cost.

“Pembangunan di daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan pembangunan di daratan. Ada biaya geografis yang harus diperhitungkan,” ujar Yulius.




Secara geografis, Sulawesi Utara terdiri atas 382 pulau. Dari jumlah tersebut, 57 pulau berpenghuni dan 12 di antaranya merupakan pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Sementara itu, sekitar 77,69 persen wilayah Sulut merupakan wilayah laut.

Kondisi tersebut, menurut Yulius, membutuhkan kebijakan fiskal yang mampu memperhitungkan karakteristik daerah kepulauan. Karena itu, Pemprov Sulut mengusulkan skema alokasi fiskal khusus melalui Dana Khusus Kepulauan (DKK).

“Jangan hanya melihat angka kemiskinan dan jumlah penduduk. Pemerintah juga harus melihat kondisi geografis dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat di pulau-pulau,” katanya.

Ia menilai keberadaan DKK penting untuk mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.

“Yang kita dorong adalah sistem fiskal yang mampu menjawab kebutuhan daerah kepulauan. Jangan sampai daerah dengan tantangan geografis yang lebih berat justru harus mengejar pembangunan dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” tegasnya.

Soroti Kewenangan Pengelolaan Laut

Selain persoalan anggaran, Pemprov Sulut juga menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan dalam pengelolaan ruang laut. Hal ini dinilai perlu untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi maupun kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Laut harus kita lihat sebagai ruang pemersatu. Jangan sampai pembagian kewenangan justru menimbulkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan pelayanan,” tutur Yulius.

Menurutnya, pembangunan kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar juga memiliki dimensi strategis karena berkaitan langsung dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ketika kita membangun masyarakat di pulau-pulau terluar, kita juga sedang memperkuat kehadiran negara dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia,” ucapnya.

Yulius berharap RUU tentang Daerah Kepulauan nantinya dapat melahirkan Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan. Dengan demikian, kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat berjalan secara terintegrasi.

“Harapan kita, regulasi ini nantinya benar-benar memberikan keadilan bagi masyarakat kepulauan. Karena membangun pulau memiliki tantangan dan biaya yang berbeda dengan membangun wilayah daratan,” pungkas Yulius.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com