Menkes Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik pada 2027

Menkes pastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2027 tetap, dengan skema baru KRIS.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2027. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mempersiapkan skema baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Budi menegaskan peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir mengenai potensi kenaikan tarif iuran. Selain itu, pemerintah berjanji akan memberikan dukungan jika keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit.

“Belum ada rencana kenaikan tarif BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir,” katanya, baru-baru ini.

“Kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support,” ucap Menkes menegaskan.

Pemerintah memang sedang merencanakan skema iuran baru BPJS Kesehatan melalui implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menkes sebelumnya menjelaskan bahwa KRIS dirancang dengan struktur biaya tetap agar tidak membebani peserta. “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Skema iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai berikut: untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri, iurannya sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Sementara itu, iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Iuran keluarga tambahan PPU termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah. Iuran untuk kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja diatur dengan perhitungan tersendiri.

Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com