ZONAUTARA.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 mengenai penetapan status bencana yang diumumkan pada Jumat (28/8). MK memutuskan bahwa jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam penetapan status bencana baik nasional maupun daerah.
“Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah,” jelas Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, pada Minggu (30/8). Putusan MK tersebut juga mengurangi jumlah indikator penetapan status bencana menjadi tiga dari sebelumnya lima.
Kelimanya meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi. “Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya,” tambah Berton.
Dia juga menyatakan bahwa penetapan status bencana adalah keputusan penting yang harus didasarkan pada data akurat dan kondisi nyata di lapangan. “BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah,” kata Berton. Status bencana nasional bukan satu-satunya cara bagi pemerintah pusat untuk membantu, dan dukungan tetap diberikan sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut, BNPB berencana mempelajari putusan MK tersebut untuk menyesuaikan pedoman dan tata kerja bersama instansi terkait. “Putusan ini menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan tetap berdasar hukum yang jelas,” ujar Berton sambil mengajak semua pihak memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

