ZONAUTARA.com – Tarif listrik PT PLN (Persero) pada September 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Tarif tersebut masih mengacu pada ketetapan pemerintah untuk periode Juli hingga September 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk triwulan III 2026 tetap bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Sementara itu, pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada perubahan tarif listrik PLN yang mulai berlaku khusus pada 1 September 2026.
“Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan mekanisme tariff adjustment yang mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA),” jelas Kementerian ESDM.
Meski parameter tersebut dapat menjadi dasar penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada triwulan III 2026. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Masyarakat masih menggunakan tarif yang sama seperti pada Juli dan Agustus 2026, karena September merupakan bulan terakhir dalam periode tarif triwulan III 2026.
Diolah dari laporan Antara – Ekonomi.

