ZONAUTARA.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu menggelar Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin Tahun 2026, Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang diikuti 50 calon pengantin ini berlangsung di lantai 3 Gedung Efrthee Homestay and Clinic, Kota Kotamobagu.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Kotamobagu Jamaluddin Lamato, Kepala Seksi Bimbingan Agama Islam Abdul Gafur Makalalag, serta Rektor Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Kotamobagu, Feby Ismail, sebagai narasumber.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Alquran yang dibacakan Kartini Handayani Mongilong.
Dalam sambutannya, Jamaluddin Lamato mengatakan, bimbingan perkawinan merupakan salah satu bentuk pembinaan yang disiapkan pemerintah melalui Kementerian Agama untuk membekali calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Menurutnya, pembinaan keagamaan yang dilakukan Kemenag tidak hanya ditujukan bagi umat Islam, tetapi juga mencakup pemeluk agama lainnya.
“Di kantor Kemenag, hanya agama Buddha yang belum ada pembinaannya karena umatnya masih sedikit,” kata Jamaluddin.
Ia menjelaskan, setiap agama memiliki tata cara pelaksanaan perkawinan yang berbeda. Khusus bagi umat Islam, pernikahan yang dilaksanakan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya apabila dilaksanakan di balai nikah kantor KUA pada jam kerja.
Jamaluddin juga mengingatkan calon pengantin mengenai kedudukan pernikahan dalam Islam. Ia menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghaliza, yang berarti perjanjian yang kuat atau kokoh.
Menurutnya, istilah tersebut menunjukkan bahwa perkawinan bukan sekadar hubungan antara dua orang, melainkan sebuah ikatan yang memiliki konsekuensi dan tanggung jawab besar.
“Mitsaqan ghaliza itu adalah perjanjian yang kuat. Dalam Alquran, istilah ini digunakan untuk menggambarkan perjanjian yang sangat penting dan berat, termasuk perjanjian Allah dengan para nabi serta ikatan perkawinan,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak para calon pengantin untuk memahami bahwa akad nikah bukan hanya prosesi administratif maupun keagamaan, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab bersama dalam membangun keluarga.
Karena itu, Jamaluddin berharap bimbingan perkawinan dapat menjadi bekal bagi calon pengantin untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing, membangun komunikasi, serta mempersiapkan kehidupan keluarga secara lebih matang.

