ZONAUTARA.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan, yang semuanya dilakukan secara perorangan. Langkah ini diambil berdasarkan penanganan tujuh laporan polisi yang sudah dalam tahap penyidikan. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan hal ini saat melaksanakan olah TKP di Banjarbaru.
Menurut Kapolda, penyidik saat ini melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mengembangkan penyidikan. Penyelidikan lebih dalam diperlukan guna menentukan apakah aksi para tersangka merupakan inisiatif sendiri atau ada pihak lain yang memerintahkan.
Polda Kalsel juga sedang menyusun berkas untuk meningkatkan status kasus pembakaran lahan yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Kasus ini ditangani oleh Polres Banjar. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa toleransi bagi para pelaku pembakar lahan,” tegas Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Kapolda menekankan pentingnya penindakan tegas, termasuk tindakan tangkap tangan jika ada informasi akurat mengenai pembakaran lahan. “Saya ingatkan kembali seluruh pihak untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” katanya.
Kapolda Kalsel juga mengingatkan pemilik lahan untuk menjaga tanahnya guna mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta meminta masyarakat memberikan informasi kepada petugas jika ada indikasi pembakaran lahan.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

