ZONAUTARA.com – Pemerintah, bersama DPR, sedang mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu elemen penting dari aturan ini adalah sistem pengupahan, termasuk penetapan upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pembahasan mengenai formula upah minimum masih berlangsung. “[Formula UMR?] Tunggu aja, kita usulkan dulu,” kata Yassierli kepada CNBC Indonesia di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pemerintah juga harus mempertimbangkan bagaimana pengupahan akan diatur dalam kerangka UU Ketenagakerjaan yang baru. Usulan dari serikat pekerja dan pengusaha akan dimasukkan dalam rumusan final. “[Pakai UU Ketenagakerjaan baru?] Kita usahakan juga,” ungkap Yassierli dengan singkat.
Penyelesaian pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini direncanakan selesai pada Oktober 2026. RUU ini mencakup pengaturan mengenai hubungan industrial dan pengupahan. Dalam rancangan tersebut, isu upah minimum menjadi perhatian penting. Pembahasan melibatkan mekanisme baru dan keterlibatan pekerja serta pengusaha. Hal ini berpotensi mengubah cara pemerintah menentukan besaran upah minimum di berbagai daerah.
Di sisi lain, kalangan buruh membawa usulan baru dalam pembahasan RUU ini. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengajukan upah minimum sektoral nasional untuk membuat standar upah lebih seragam. Usulan ini dilatari oleh disparitas upah antardaerah. Presiden KSPN, Ristadi, menilai sistem pengupahan saat ini menyebabkan kesenjangan upah semakin lebar. “Upah sektor pertambangan seluruh Indonesia sama. Sektor otomotif seluruh Indonesia sama,” jelas Ristadi.
Ristadi menyatakan skema tersebut dapat diterapkan berdasarkan sektor industri, seperti otomotif dan pertambangan, agar standar upah yang sama berlaku secara nasional.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

