Jaksa Ungkap Kebijakan Kuota Haji 50:50 Jadi Pembicaraan di Kemenag

Kebijakan kuota haji 50:50 oleh eks Menteri Agama Yaqut menjadi topik hangat dalam sidang korupsi.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Kebijakan pembagian kuota haji 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler yang diambil oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menjadi bahan pembicaraan di internal Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/9/2026), dengan Slamet, Perencana Ahli Madya Kemenag 2021-2024, sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Slamet mengenai penetapan kebijakan tersebut pada rapat virtual yang dihadiri pejabat Kemenag, meski Slamet tidak mengikuti rapat tersebut. Keputusan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan hasil rapat dengan Komisi VIII menjadi perbincangan hangat di lingkup internal Kemenag.

“Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” ujar jaksa melanjutkan BAP Slamet.

Dalam dugaan korupsi tersebut, selain Yaqut, terdapat juga terdakwa lainnya seperti mantan staf khusus, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Kasus ini mengungkap potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Jaksa menyatakan kebijakan kuota 50-50 yang kontroversial itu secara langsung berkaitan dengan kejahatan korupsi yang dituduhkan.

Diolah dari laporan Detik – Berita.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com