ZONAUTARA.com – Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Indonesia sepanjang tahun 2026 menempatkan kelompok rentan pada situasi yang kian terpojok. Perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat harus menanggung beban ganda serta menghadapi risiko berlipat, namun suara dan pengalaman mereka kerap luput dari perhatian publik dan pengambil kebijakan.
Guna menyuarakan kondisi tersebut, Yayasan MADANI Berkelanjutan bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menggelar diskusi publik daring bertajuk “Sudah Jatuh, Tertimpa Asap”: Diskusi Publik Soroti Beban Ganda Karhutla 2026 bagi Perempuan, Penyandang Disabilitas, dan Masyarakat Adat pada Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan analisis model Area Indikatif Terbakar (AIT) yang dirilis MADANI Berkelanjutan, luas area yang terbakar di Indonesia dari Januari hingga Agustus 2026 telah mencapai 1,32 juta hektare.
Wilayah terdampak paling luas berada di Kalimantan Barat (388.771 hektare), diikuti Kalimantan Tengah (245.102 hektare), dan Papua Selatan (149.076 hektare).
Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad, menegaskan bahwa penanganan karhutla selama ini terlalu didominasi oleh data teknis luasan lahan yang terbakar dan pemadaman api. Perspektif manusia, khususnya kelompok rentan yang berada di garis depan, jarang mendapatkan ruang yang setara.
“Karhutla yang terus berulang bukanlah semata-mata bencana alam, tapi kegagalan sistem. Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak, perempuan, termasuk perempuan hamil, lansia, dan Masyarakat Adat serta komunitas lokal yang menjaga hutan menghadapi risiko yang berlipat ganda,” ujar Nadia.
Beban berlipat perempuan dan peran di garis depan
Dampak nyata di lapangan dirasakan langsung oleh kaum perempuan. Yuli Suryantika dari KPI Cabang Pontianak, Kalimantan Barat, memaparkan bagaimana perempuan harus memikul beban domestik dan ekonomi yang semakin berat akibat kabut asap.
“Tugas rumah tangga bertambah karena harus lebih sering membersihkan sisa abu dan mencuci, merawat anggota keluarga yang jatuh sakit, hingga mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli masker dan obat-obatan. Di sisi lain, pendapatan keluarga justru menurun,” jelas Yuli.
Dampak ini juga meluas pada anak-anak yang kehilangan ruang bermain serta terganggu proses belajarnya akibat kabut asap dan ketimpangan akses saat pembelajaran daring darurat diberlakukan.
Kendati menjadi korban, perempuan tidak tinggal diam. Di Kabupaten Ketapang, Kalbar, lebih dari 140 perempuan yang tergabung dalam gerakan The Power of Mama aktif melakukan patroli, pencegahan, dan edukasi terkait karhutla di 10 desa.
“Perempuan yang selalu di garis depan dalam hal dampak semestinya juga mendapat tempat dalam pengambilan kebijakan,” tegas Yuli.
Sunyi di balik kabut asap: Tantangan penyandang disabilitas
Kerentanan yang jauh lebih spesifik diungkapkan oleh Syarifah Nurul dan Nia Kurniawati, Emerging Leaders HWDI Kalimantan Barat. Bagi penyandang disabilitas, krisis kabut asap menciptakan hambatan mobilitas dan keselamatan yang ekstrem.
Nurul, seorang penyandang disabilitas tuli di Kota Pontianak, menceritakan bahwa hilangnya jarak pandang akibat asap tebal memutus akses informasi utama mereka.
“Bagi kami, mata adalah jendela untuk melihat dunia. Ketika kabut asap menghalangi pandangan, kami seperti kehilangan arah dan merasa sunyi,” tuturnya.
Persoalan krusial terletak pada sistem mitigasi dan peringatan dini yang tidak inklusif. Peringatan bahaya atau instruksi evakuasi selama ini lebih banyak disampaikan melalui pengeras suara atau siaran televisi tanpa teks berjalan dan tanpa Juru Bahasa Isyarat (JBI).
Akibatnya, warga tuli kerap terlambat menyadari bahaya atau kesulitan saat harus mengungsi dan menjelaskan kondisi kesehatan mereka di posko medis. Nurul mendesak adanya sistem peringatan dini visual, seperti lampu kilat atau pesan teks darurat, agar warga tuli tidak “tertinggal di dalam kabut asap yang sunyi”.
Sementara itu, Nia Kurniawati, penyandang disabilitas fisik pengguna tongkat asal Bengkayang, mengeluhkan terbatasnya ruang gerak akibat kabut asap pekat. Kondisi diperparah dengan mengeringnya sumber air dan berhentinya usaha kantin miliknya karena sekolah diliburkan.
Ia berharap pemerintah segera memberikan bantuan pasokan air bersih, pembagian masker, dan obat-obatan ISPA.
Masyarakat adat: Terancam kehilangan ruang hidup dan kriminalisasi
F. Deliana Winki, perempuan dari Masyarakat Adat Dayak Simpang, Ketapang, menyoroti ancaman hancurnya ekosistem yang menjadi urat nadi kehidupan mereka. Ironisnya, masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal dalam mengelola dan mencegah kebakaran di tingkat tapak justru kerap menghadapi stigma negatif.
“Praktik pengelolaan lahan berbasis kearifan lokal kami berisiko disalahtafsirkan dan dikriminalisasi karena konteks sosial-budayanya diabaikan,” kata Deli.
Ia mendesak agar masyarakat adat dilibatkan secara penuh dalam penanganan karhutla serta diperkuat posisinya melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Menanggapi berbagai desakan tersebut, Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Pangarso Suryotomo, menyatakan bahwa BNPB berkomitmen menyiapkan strategi respons yang lebih spesifik bagi kelompok rentan.
Langkah tersebut mencakup penyediaan safe zone atau shelter bebas asap yang ramah anak, perempuan hamil, dan disabilitas, jalur evakuasi yang aksesibel, serta perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat adat agar terhindar dari diskriminasi.
Pangarso mengakui bahwa regulasi penanggulangan bencana yang inklusif sebenarnya sudah ada, seperti Peraturan BNPB No. 14 Tahun 2014 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender.
“Tantangan utamanya saat ini adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diimplementasikan di daerah, termasuk pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) hingga ke wilayah terpencil,” urainya.

Potret korporasi dan rapuhnya restorasi gambut
Diskusi publik ini juga membedah data spasial dan aspek ekonomi di balik karhutla. GIS Specialist MADANI Berkelanjutan, Fadli Ahmad Naufal, memaparkan data bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026, lebih dari separuh area indikatif terbakar (51,14%) atau sekitar 675 ribu hektare justru berada di dalam wilayah izin dan konsesi.
Kebakaran terbesar terdeteksi di wilayah konsesi perkebunan sawit (246.035 ha), wilayah izin yang tumpang tindih (166.208 ha), serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebesar 137.116 ha. Sisanya tersebar di konsesi migas dan minerba.
Kondisi ini diperparah dengan kemunduran tata kelola ekosistem gambut setelah dibubarkannya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Research Manager Pantau Gambut, Syafiq Gumilang, mengungkapkan bahwa setelah BRGM dibubarkan, mandat restorasi dialihkan ke berbagai pihak dengan anggaran terbatas dan birokrasi yang berlapis. Lebih jauh, kualitas restorasi yang berjalan selama ini juga dipertanyakan.
“Dari sampel gambut terbakar di area restorasi yang kami amati, hanya sekitar 1 persen yang benar-benar kembali menjadi hutan. Selebihnya berubah menjadi perkebunan sawit atau monokultur, bahkan ditemukan kebun sawit ilegal di kawasan hidrologis gambut,” kata Syafiq.
Menurutnya, tanpa kelembagaan kuat dan pengawasan konsisten, restorasi hanya akan menjadi pekerjaan teknis tanpa memulihkan fungsi ekologis gambut.
Kerugian ekonomi fantastis
Dari sisi ekonomi, Viky Arthiando dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memaparkan angka kerugian yang sangat masif. CELIOS mencatat kerugian ekonomi dan dampak kesehatan akibat karhutla selama delapan bulan pertama di tahun 2026 menembus angka Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka fantastis tersebut nyaris setara dengan separuh PDRB Provinsi Kalimantan Tengah.
Dampak kesehatan pun meluas secara ekstrem, di mana sekitar 17,3 juta jiwa berpotensi menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tersebar di 12 provinsi di wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa, Maluku, Sulawesi, hingga Papua.
Atas dasar situasi darurat tersebut, CELIOS mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Bencana Nasional, mengevaluasi izin perkebunan dan tambang, serta membentuk tim terpadu untuk pemulihan ekosistem.
Tiga rekomendasi utama
Guna mendorong penanganan karhutla yang berkeadilan, diskusi publik ini merumuskan tiga rekomendasi utama bagi pemerintah dan pihak terkait:
- Kebijakan Inklusif: Kebijakan penanganan karhutla wajib memasukkan kebutuhan spesifik kelompok rentan secara eksplisit, mulai dari akses evakuasi yang aksesibel, layanan kesehatan ramah disabilitas, hingga jaminan perlindungan sosial.
- Perlindungan Masyarakat Adat: Mengakui dan melindungi pengetahuan serta kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga lingkungan, alih-alih menempatkan mereka dalam risiko kriminalisasi.
- Pencegahan Jangka Panjang: Memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan jangka panjang yang difokuskan pada perlindungan hutan alam, pemulihan ekosistem gambut, serta perlindungan kelompok masyarakat yang menanggung risiko terbesar.
Melalui rekomendasi ini, para penyelenggara berharap respons penanganan karhutla di Indonesia ke depan tidak lagi sekadar memadamkan api, melainkan beralih ke pendekatan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

