ZONAUTARA.com – Dua petani di Jambi berinisial MTN (63) dan AK (65) menghadapi status tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanjung Jabung Barat. Keduanya mengklaim kebakaran tidak disengaja, melainkan karena api yang berasal dari tungku masak mereka. Ironisnya, lahan yang terbakar tersebut adalah lahan konservasi yang katanya tidak diketahui oleh MTN, karena dia membelinya seharga Rp10 juta.
MTN menjelaskan kronologi terjadinya kebakaran hingga dirinya ditangkap polisi dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun. “Saya masih tidur di jalan (pada saat penangkapan). Saya tidak sengaja [membakar], saya tengah masak nasi. Api dari tungku api itu saja,” demikian pengakuan MTN. Dia juga menyatakan bahwa upaya memadamkan api gagal karena kekeringan yang menyebabkan sumber air menghilang.
Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik dari Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. Kedua petani tersebut akan dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kejadian ini bermula pada Rabu (2/9) ketika Tim Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi dan PT Rimba Hutani Mas (RHM) sedang melakukan pemadaman di Blok III Taman Raja, kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lubuk Bernai. Namun, secara tidak terduga, mereka menemukan asap dari area hutan lindung yang tidak jauh dari lokasi pemadaman. Dua orang, termasuk MTN, kemudian diamankan di tempat kejadian bersama sejumlah barang bukti seperti korek api gas dan potongan kayu bekas terbakar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyebutkan pihaknya juga akan memeriksa PT Rimba Hutan Mas terkait tanggung jawab mereka dalam pelindungan dan pengamanan hutan. “Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya,” ungkap Hari.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

