Kejati Sulut Tetapkan EL Tersangka Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

Editor: Jufri Fransicho Kasumbala
Plt. Kajati Sulut, Ferry Tass didampingi para penyidik saat konferensi pers bersama awak media di Kantor Kejati Sulut, Selasa (15/9/2026)

ZONAUTARA.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Selasa (15/9/2026) 

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Sulut menetapkan EL sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Plt. Kajati Sulut Ferry Tass menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan EL di dalam area konsesi IUP PT HWR.




“Karena telah terpenuhi dua alat bukti, maka malam ini kami berkesimpulan untuk menetapkan Ci Gin (EL) sebagai tersangka,” kata Ferry Tass dalam penyampaian perkembangan perkara.

Aktivitas pertambangan tersebut dilakukan pada sebidang tanah kurang lebih seluas 5 hektare yang diklaim oleh EL sebagai miliknya.

Penyidik menyebut fakta tersebut diperkuat dengan keterangan 25 orang saksi, keterangan EL, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.

Dari keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.

Tak hanya menemukan aktivitas pertambangan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan.

Dari rumah EL, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000 serta emas sebanyak 84 gram dan 5 gram.

Sementara dari hasil pemeriksaan lapangan dan penyitaan di TKP pada areal konsesi IUP PT HWR, penyidik turut mengamankan satu unit crusher atau alat pemecah batu.

Alat tersebut diduga milik EL dan diduga pernah digunakan dalam kegiatan 

pertambangan di lokasi tersebut.

Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyatakan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan EL alias Ci’ Gin sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EL l dikenakan penahanan kota. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan penyidikan masih terus dilanjutkan secara profesional dan berdasarkan alat bukti untuk mengungkap secara terang rangkaian perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti guna mengungkap secara terang rangkaian perkara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Tass. 

Share This Article
Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com