ZONAUTARA.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) murni berjalan di atas koridor hukum, bukan akibat tekanan opini atau isu personal keluarga tersangka.
Penegasan ini merespon sorotan publik terkait penetapan Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka pada 15 September 2026.
Kasi Penkum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menegaskan seluruh proses hukum didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah.
“Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Irvan dalam keterangannya, Sabtu (19/9).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik mendalami fakta persidangan, memeriksa saksi serta ahli, hingga menggelar penggeledahan. Sejumlah barang bukti bernilai fantastis berhasil disita penyidik.
Uang tunai sekitar Rp 3,206 miliar. Emas batangan/perhiasan seberat 84 gram. Alat berat dan peralatan tambang yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal
Tak hanya menyasar kerugian materil, penyidikan juga membidik dampak eksploitasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT HWR tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat eksploitasi kekayaan alam tersebut menembus angka lebih dari Rp 11 miliar.
Meski telah berstatus tersangka, Kejati Sulut memutuskan untuk tidak menahan Elisabeth Laluyan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Hal tersebut karena mempertimbangkan faktor kemanusiaan terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Saat ini, Elisabeth dikenakan status tahanan kota. Namun, Kejati memastikan pengembangan perkara terus berjalan untuk memburu potensi keterlibatan pihak lain.
“Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” pungkasnya.

