ZONAUTARA.com – Komisi III DPR tengah mempertimbangkan pembentukan Badan Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan RUU Perampasan Aset guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) agar aturan tersebut tidak disalahgunakan.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM di DPR, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Ia menyoroti kekhawatiran publik tentang kemungkinan eksekusi RUU Perampasan Aset yang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap lawan politik.
“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik,” kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berjanji bahwa Komisi III DPR akan memperkuat pengawasan dalam penegakan hukum terkait perampasan aset. Habiburokhman juga menanggapi usulan terkait pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset dengan menyatakan bahwa Komisi III masih menunggu masukan lebih lanjut.
“Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” imbuhnya.
Dalam pembahasan yang sama, ia juga menyinggung aset-aset yang hasil dari tindak pidana yang sudah difungsikan bagi masyarakat, seperti pesantren atau sekolah, yang meskipun disita masih tetap akan difungsikan untuk kepentingan masyarakat.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

