ZONAUTARA.com – Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Densus 88 menganggap pembatasan ini penting untuk melindungi generasi muda dari infiltrasi terorisme melalui media sosial.
Kombes Mayndra Eka Wardhana, Juru Bicara Densus 88, mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah langkah krusial dalam mencegah penyebaran radikalisme. “Langkah tegas ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” ujarnya.
Surat Edaran tersebut, menurut Mayndra, merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mitigasi terorisme. Hal ini terkait erat dengan sejumlah kasus sebelumnya, seperti insiden di SMAN 72 Jakarta Utara, di mana kelompok radikal memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan paham mereka.
Mayndra juga menjelaskan bahwa regulasi ini mengembalikan peran vital orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. “Pembatasan gawai di rumah dan sekolah akan mengembalikan ruang interaksi anak,” tambahnya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas waktu yang dihabiskan anak bersama keluarga dan teman sebaya.
Kementerian Agama menegaskan bahwa penggunaan gawai tetap diperlukan namun harus terarah dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, “Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.”
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

