Yusril Sebut Redefinisi Korupsi Butuh Pendalaman Hukum Lebih Lanjut

Yusril Ihza Mahendra menilai usulan redefinisi korupsi dari Dewan Ekonomi Nasional belum mencapai detail hukum yang dibutuhkan.

Redaktur AI
Penulis:
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa usulan perubahan definisi korupsi dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Dia menyatakan bahwa sampai saat ini, usulan tersebut baru sebatas wacana dan belum masuk ke detail terkait hukum materiil maupun hukum formil. “Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (24/10).

Yusril menyatakan bahwa ia telah diundang oleh DEN untuk melakukan pertemuan pada Senin (26/10). Dalam pertemuan tersebut, ada kemungkinan DEN akan memaparkan secara terperinci usulan perubahan atau mendengarkan pandangan Yusril sebagai mantan Menteri Kehakiman. Selama menjabat, Yusril berperan penting dalam regulasi antikorupsi, di antaranya adalah amandemen UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Yusril juga berperan dalam penandatanganan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) di New York pada tahun 2003. UNCAC sendiri diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan mulai berlaku pada 14 Desember 2005 setelah diratifikasi oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa sebuah peraturan tidak lahir secara tiba-tiba dan penting untuk mengevaluasi praktik penerapan hukum selama ini secara kritis, melihat kekuatan maupun kelemahan yang ada. “Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi,” tandas Yusril.

Wacana redefinisi korupsi oleh DEN bertujuan agar definisi korupsi selaras dengan standar internasional dan menciptakan kepastian hukum bagi investasi, meski mendapat berbagai tanggapan dari banyak pihak, termasuk Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menolak perubahan tersebut.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com