TOMOHON, ZONAUTARA.COM – Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, didampingi Plt. Inspektur Daerah Kota Tomohon, Albert Tulus, menghadiri Bimbingan Teknis Perhitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara, di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, pada Selasa (6/8/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan dibuka oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Steven O. E. Kandouw, yang didampingi oleh Asisten III, Fransiskus Manumpil, dan Kepala BKAD, Clay Dondokambey.
Tujuan dari bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan sinergi antar lembaga serta mengimplementasikan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Tim KPK-RI yang hadir dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah IV, Andi Purwana.
Selain Sekretaris Daerah dan Inspektur Kota Tomohon, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur dari berbagai kota dan kabupaten di Sulawesi Utara, serta para Kepala Badan Keuangan.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan pemerintah daerah di Sulawesi Utara dapat lebih baik dalam mengelola aset daerah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.