ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial.
Kegiatan yang berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran Rabu, (10/12/2025), ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih modern dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib dan Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, S.H., menandatangani langsung perjanjian tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai kebijakan nasional.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam membuka ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa penerapan pidana kerja sosial dapat berlangsung secara konsisten, terukur, dan manusiawi. Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga tentang menumbuhkan kesadaran hukum, meningkatkan tanggung jawab sosial, serta mengoptimalkan peran lembaga dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,” jelasnya.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman pidana yang lebih memberikan efek sosial positif. Melalui keterlibatan langsung pelaku dalam aktivitas sosial, pemerintah berharap tercipta mekanisme pemidanaan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mendidik dan membina.
Dengan kebijakan ini, Kotamobagu menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap menerapkan konsep penegakan hukum progresif, berorientasi pada pemulihan, dan mendukung terciptanya masyarakat yang lebih peduli serta berkeadilan.



(Advertorial)


