Di Dataran Dumoga hari ini, kehidupan tampak berjalan relatif tenang. Warga lokal Mongondow, masyarakat eks transmigrasi dari Jawa dan Bali, hidup berdampingan sebagai tetangga. Di pasar, di sawah, dan di acara-acara desa, relasi sosial terlihat harmonis.
Namun ketenangan itu tidak berarti persoalan selesai. Di balik hubungan yang tampak baik, ada luka sejarah yang belum pernah benar-benar disembuhkan. Luka itu bukan soal relasi antarwarga, melainkan tentang bagaimana tanah berpindah tangan tanpa pernah disepakati bersama.
Banyak transmigran mengakui bahwa ketika mereka datang puluhan tahun lalu, mereka tidak mengetahui status tanah yang ditempati. Sebagian bahkan mengingat masih ada bekas pondok dan lahan garapan warga lokal. Mereka datang sebagai bagian dari program negara, bukan sebagai pihak yang merasa merampas hak orang lain.
Di sisi lain, warga adat Mongondow harus menanggung kenyataan pahit: melihat tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur kini menjadi sumber penghidupan orang lain. Mereka tidak memusuhi tetangga barunya, tetapi menyimpan pertanyaan besar tentang keadilan yang tidak pernah dijawab oleh negara.
Harmoni sosial di Dumoga pada akhirnya berdiri di atas kompromi sunyi. Kedamaian tercipta, tetapi dengan harga penghapusan sejarah dan pengakuan hak yang belum tuntas. Inilah paradoks yang jarang terlihat dari luar.
Untuk memahami persoalan ini, anda dapat membaca laporan mendalam kami dalam 10 tulisan di teras.id. Sebuah laporan yang mengungkap labirin hukum yang dialami ribuan ahli waris lahan eks transmigrasi di Datar Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Laporan panjang ini dapat dimulai dengan membaca laporan utama, SENGKARUT HUKUM DI LUMBUNG BERAS DUMOGA.
Anda dapat mendukung kami untuk memproduksi liputan yang berkualitas dengan berlangganan di teras.id/zonautara-com


