ZONAUTARA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joy Oroh, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro, Joy Sagune, dan pihak swasta/kontraktor, Denny Tondolambung.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sulut, sementara satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana khusus sejak pagi hingga malam hari.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan panjang terkait dugaan penyimpangan dana bantuan stimulan bagi korban erupsi Gunung Ruang.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah memeriksa sekitar 1.300 saksi, termasuk pejabat daerah, DPRD, hingga warga penerima bantuan.
Dana yang menjadi sorotan dalam kasus ini diketahui mencapai sekitar Rp35,7 miliar, yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat untuk penanganan pascabencana.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati Sulut juga telah memberi sinyal bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, seiring intensifnya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, termasuk Sekda Sitaro yang telah beberapa kali diperiksa.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menghitung besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.


