ZONAUTARRA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, Kamis malam (2/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Kotamobagu dengan agenda utama penyampaian LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama tahun anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, LKPJ Wali Kota Kotamobagu dibacakan oleh Wakil Wali Kota, Rendy V. Mangkat. Laporan tersebut memuat capaian kinerja pemerintah daerah, realisasi program dan kegiatan, serta indikator pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Dalam penyampaiannya, disebutkan bahwa dinamika kebijakan fiskal nasional, termasuk langkah efisiensi anggaran, turut memengaruhi capaian sejumlah program dan kegiatan di daerah. Meski demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
LKPJ ini tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh atas upaya pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
Melalui forum tersebut, DPRD Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pembahasan LKPJ akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah. Rekomendasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian penting dalam memastikan kesinambungan pemerintahan dan akuntabilitas kinerja daerah.
Ia menegaskan bahwa substansi laporan telah menggambarkan arah kebijakan serta capaian pembangunan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah secara objektif dan transparan.
“Melalui pembahasan LKPJ, akan terlihat secara komprehensif capaian, tantangan, serta ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya, pembahasan LKPJ akan dilanjutkan melalui panitia khusus DPRD hingga penetapan rekomendasi resmi terhadap LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD, pejabat tinggi pratama, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu.


