KPK Panggil Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan Terkait Hibah Jatim

KPK memanggil lima saksi, termasuk dua anggota DPRD, terkait kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) oleh APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemanggilan ini berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan.

“Hari ini Senin (11/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Kedua anggota DPRD yang dipanggil adalah Rokib dari Kabupaten Bangkalan dan Munaji dari Pamekasan. Selain itu, tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat Provinsi Jatim tahun 2019-2022, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat dari tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara dari 17 tersangka pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara lainnya.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com