ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) oleh APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemanggilan ini berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan.
“Hari ini Senin (11/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Kedua anggota DPRD yang dipanggil adalah Rokib dari Kabupaten Bangkalan dan Munaji dari Pamekasan. Selain itu, tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat Provinsi Jatim tahun 2019-2022, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat dari tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara dari 17 tersangka pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara lainnya.
Diolah dari laporan Detik.

