ZONAUTARA.com – Polda Sumatera Selatan telah menaikkan kasus kecelakaan antara bus ALS dan truk tangki di Musi Rawas Utara ke tahap penyidikan, dengan potensi penetapan tersangka baru. Meski sang sopir bus telah meninggal dunia, penyidik mengarahkan investigasi ke pihak-pihak lain, termasuk manajemen PO ALS.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, menjelaskan bahwa penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka. Sopir bus ALS sendiri diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan 19 orang meninggal, satu luka berat, serta seorang lainnya selamat. Meskipun sopir bus berpeluang menjadi tersangka, proses penyidikan tidak bisa berlanjut karena ia meninggal dunia.
“Secepatnya kita gelar dan penetapan tersangka. Terduga tersangka memang mengarah ke sopir bus ALS, tapi kita lihat nanti. Jika pun jadi tersangka, batal demi hukum karena sudah meninggal,” ungkap Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, Jumat (15/5/2026).
Dari keterangan kernet bus, kendaraan itu sempat menghindari lubang sebelum mengalami kecelakaan. Pada saat kejadian, bus melaju dengan kecepatan tinggi sehingga sopir tidak mampu mengendalikan kendaraan. “Kernet bilang, waktu kejadian posisi gigi lima artinya kecepatan tinggi karena jalannya lurus dan panjang,” kata Maesa.
Investigasi lebih lanjut mengarahkan kepada dugaan bahwa manajemen PO ALS mungkin turut berperan dalam insiden ini. Kondisi bus yang tua, masalah teknis kendaraan, serta bus yang sudah lama tidak memiliki izin operasi menjadi perhatian utama penyidik. “Walaupun sopir bus sudah meninggal, tapi kasusnya masih berkembang. Orang ALS bisa juga kena,” katanya.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil investigasi Kementerian Perhubungan yang mengungkap bahwa bus tersebut tidak memiliki izin operasi sejak lama. Dalam pemeriksaan, 11 orang dari manajemen bus ALS telah dimintai keterangan guna mendukung penyelidikan ini.
Diolah dari laporan Tirto.id.

