ZONAUTARA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial JF dan AS, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi. Kedua tersangka ini menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya dan telah beraksi di enam titik di Jakarta Timur dan Bekasi.
“Malam hari ini kami telah melakukan penangkapan kembali kepada tersangka yang beberapa waktu lalu viral di Cikarang Info. Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Selasa (19/5/2026).
Penggunaan senjata api oleh kedua tersangka memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas saat penangkapan. Kombes Iman menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi keamanan masyarakat dan petugas kepolisian di lapangan. “Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Kedua tersangka melakukan aksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. “Dari keterangan yang bersangkutan, sementara hasil dari wawancara selama perjalanan, enam TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Dan tadi yang bersangkutan kami amankan di wilayah Pasar Rebo,” ungkap Iman.
Iman juga menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 477, 479, dan 306 yang membawa ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. Polda Metro Jaya masih memburu jaringan pelaku lain terkait kasus ini. Iman juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Poskamling yang telah membantu tim dalam memberikan informasi penting.
Diolah dari laporan Detik.

