ZONAUTARA.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. Ekspor sektor migas tetap dilakukan sebagaimana mestinya dan bukan melalui BUMN Khusus tersebut.
Kebijakan ini muncul pasca Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Sektor lain seperti batu bara, minyak sawit, dan fero alloy akan melalui badan baru ini untuk kegiatan ekspor.
Bahlil menjelaskan, “Pak Presiden (Prabowo Subianto) mengumumkan Peraturan Pemerintah menjual hasil sumber daya alam melalui satu pintu BUMN. Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku, jadi gak ada keraguan, jadi bisnis seperti biasa,” ujarnya dalam The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, sektor hulu migas juga dikecualikan dalam kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bahlil menegaskan, “DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas.”
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani peraturan pemerintah terbaru terkait kewajiban penempatan DHE di bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026, di mana ada pengecualian untuk eksportir dalam sektor migas dan lainnya.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

