ZONAUTARA.com – Satreskrim Polres Ponorogo telah melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5). Langkah ini diambil untuk menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan pimpinan pondok pesantren tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan setelah pimpinan ponpes yang berinisial JY (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap belasan santrinya. Tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo diturunkan langsung untuk menyisir lokasi kejadian guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyatakan, “Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.” Petugas dalam penggeledahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, seperti kasur dan tisu, yang kini dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga menemukan fakta baru yang memprihatinkan di mana beberapa korban diduga telah mengalami tindakan pelecehan seksual lebih dari sekali. “Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelas AKP Imam Mujali. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan pendidikan gratis dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Sebagai upaya untuk menangani dampak trauma yang dialami korban, Polres Ponorogo bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen dan pemulihan kondisi psikologis korban. “Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” tambah AKP Imam Mujali. Tersangka JY kini dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara itu, operasional pondok pesantren tersebut kini berada di bawah evaluasi Kementerian Agama.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

