ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait isu diskriminasi dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional 2026. Pemprov menegaskan bahwa tidak ada penganuliran hasil seleksi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Kesbangpol Sulsel, Bustanul, menyatakan bahwa seleksi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan utusan terbaik dari kabupaten dan kota. Untuk penentuan ke tingkat pusat, dilakukan langsung oleh panitia seleksi pusat. “Seleksi ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, di mana yang diseleksi merupakan utusan terbaik dari kabupaten dan kota. Untuk penentuan ke tingkat pusat dilakukan langsung oleh panitia seleksi pusat yang hadir bersamaan dengan seleksi provinsi,” katanya, dilansir detikSulsel, Selasa (26/5/2026).
Di media sosial beredar informasi mengenai tidak terpilihnya seorang siswi SMA dari Kota Makassar pada seleksi calon Paskibraka tingkat nasional karena dugaan diskriminasi. Namun, Bustanul menegaskan bahwa hasil seleksi merupakan kewenangan panitia dari pemerintah pusat yang terdiri atas unsur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), DPPI Pusat, TNI, Polri, hingga Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Bustanul juga menekankan bahwa tudingan tersebut perlu disertai data dan bukti yang jelas. “Kalau ada anggapan menganulir atau mengganti, logikanya harus ada pengumuman awal lalu dianulir dan diganti dengan pengumuman baru. Faktanya, pengumuman seperti itu tidak ada,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa seluruh peserta seleksi memiliki kesempatan yang sama dan seleksi dilakukan secara objektif. “Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan dinilai berdasarkan hasil seleksi,” lanjut Bustanul.
Diolah dari laporan Detik.

