ZONAUTARA.com – Seorang terapis spa di Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya diduga terlibat kasus pencurian uang dari pelanggannya, Tonny Soegiono, sebesar Rp 1,2 miliar. Uang hasil aksi kejahatan ini dipakai oleh Nur untuk menikmati fasilitas mewah dengan menginap di hotel bintang lima.
Jaksa Hasanudin Tandilolo mengungkapkan, “Uang sebesar Rp 1,2 M telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangrila lima kali.” Keterangan ini disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/5/2026).
Narasi sidang menjabarkan Nur menyewa kamar di hotel tersebut pada berbagai kesempatan, termasuk satu kamar deluxe pada 20 Agustus 2024 dan dua kali menyewa kamar eksekutif pada 30 Agustus dan 5 September 2024.
Berdasarkan informasi dari situs hotel terkini, tarif rata-rata kamar deluxe adalah sekitar Rp 1,1 juta per malam sementara kamar eksekutif dipatok Rp 1,3 juta per malam. Tidak hanya itu, hasil kejahatan Nur ini juga disalurkan kepada temannya, Putriana Kusuma Wardany, melalui transfer sebesar 13 kali dengan nominal bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 74 juta.
Kejahatan ini terungkap pada 25 September 2024 saat Tonny Soegiono secara tidak sengaja mencetak mutasi rekening yang menunjukkan terjadi 32 kali transfer ke rekening atas nama Nur Hasannah Presetya. Saat ini, Putriana Kusuma Wardany telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diolah dari laporan Detik.

